Peran asisten rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkup pekerjaan, bagi buruh, yang bekerja di rumah, sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata ruang lingkupnya semakin luas dan kompleks. Pekerjaan bukan hanya mengurusi pekerjaan yang berhubungan dengan keruma htanggan saja, akan tetapi bisa mencakup perihal penanganan atas perangkat berteknologi mutakhir yang serba canggih. Misalnya saja dalam menangani dan bertanggungjawab atas alat-alat elektronika, informatika, dan lain sebagainya. Terutama karena dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang pekerja rumah tangga dituntut untuk menguasai banyak keterampilan untuk mendukung pekerjaannya.
1 Iswati, Hak ART Rumahtangga dari Kajian Hukum, Pikiran Rakyat, 21 Mei 2001: 2.
Dari mulai memasak, mencuci, merawat kebun, keahlian mengendarai kendaraan bermotor untuk keperluan antar-jemput anak, merawat anak dan orangtua, bahkan mendampingi anak majikan ketika waktunya belajar.
Secara sosial, asisten rumah tangga tidak dianggap sebagai sebuah profesi, sehingga pemenuhan hak-haknya seringkali hanya berdasarkan belas kasihan atau kemurahan hati majikan. Akronim ART pun lebih dipahami sebagai “ART” daripada “Pekerja” Rumah Tangga. Secara normatif, ART pun belum dianggap sebagai sebuah profesi, karena aktivitas asisten rumah tangga dianggap jauh dari aktifitas produksi.
Menjelaskan relasi asisten rumah tangga dan pengguna jasa asisten rumah tangga (majikan) memang tidak semudah menjelaskan relasi tenaga kerja dan pemberi tenaga kerja sebagaimana dalam hubungan industrial pada umumnya. Hal ini dikarenakan relasi asisten rumah tangga dan pengguna jasa asisten rumah tangga memiliki kekhususan yang unik dan kompleks. Relasi antara asisten rumah tangga dan pengguna jasa banyak dikondisikan dalam relasi kekeluargaan, yang dalam banyak hal dapat mengaburkan adanya relasi hubungan kerja antara asisten rumah tangga dan pengguna jasa. Akibatnya beban pekerjaan dan hak-hak asisten rumah tangga menjadi tidak terukur, jam kerja tanpa batas, gaji sangat rendah dan tidak adanya jaminan kesehatan.
Asisten rumah tangga bekerja dan hidup tertutup dari pandangan publik karena sebagian besar dari mereka tinggal di rumah tempat dia bekerja.2 Tidak ada batasan yang jelas antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, membuat profesi asisten rumah tangga menjadi pekerjaan yang rumit, menuntut curahan waktu, perhatian, energi dan berbagai keterampilan. Namun seiring perkembangan jumlah asisten rumah tangga yang melonjak, nyaris tidak ada regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada asisten rumah tangga.
Hanya Undang- Undang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang secara eksplisit menyebut asisten rumah tangga sebagai obyek perlindungan dalam undang-undang tersebut. Selebihnya, Pekerja Rumah Tangga sama sekali tidak mendapat perhatian, pengaturan dan perlindungan secara hukum. Bahkan, undang-undang ketenagakerjaan pun sama sekali tidak menyinggung persoalan asisten rumah tangga ini.
Bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap pekerja rumah tangga masih kurang terlihat, apalagi jika dilihat dari banyaknya kasus kekerasan majikan kepada pekerja rumah tangga yang marak terjadi, dan kasus lain yang juga berhubungan dengan tidak di penuhinya hak atas pekerja rumah tangga tersebut. Karena asisten rumah tangga banyak yang tinggal di dalam rumah yang sama dengan majikannya, maka masalah jam kerja kerap tidak diperhitungkan, ditambah lagi dengan upah yang jumlahnya dapat dikatakan nominalnya sedikit, yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. Padahal jika dilihat dari namanya, yaitu pekerja rumah tangga, maka arti kata pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3 Indonesia, Undang-Undang Republik indonesia tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 1 butir 3.
Ada baiknya sebelum terjadi perikatan hukum antara majikan (pemberi kerja) dengan pekerja rumah tangga, hendaknya dibuat sebuah perjanjian kerja, yang bentuknya bisa berupa lisan, namun lebih baik lagi jika ada bentuk tertulisnya, yang dapat menjadi alat bukti jika suatu saat diperlukan. Dalam perjanjian kerja ini, ditulis secara lengkap dan rinci mengenai job description dari pekerja rumah tangga, upah yang diterima pekerja, fasilitas untuk pekerja, hak dan kewajiban dari majikan maupun dari pekerja, penentuan hari libur dan cuti, berapa lama waktu pekerja tersebut bekerja di rumah tersebut, dan hal-hal lain yang jika dianggap penting dapat dituliskan dalam perjanjian kerja tersebut, hal ini sesuai dengan isi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 (ayat 2) yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan pasal 28 D ayat (2) yaitu : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Baca juga penyalur asisten rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar